Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemampuan Anggaran Terbatas, KBB Hanya Usulkan 400 Guru PPPK di Tahun Ini
Advertisement . Scroll to see content

Alokasi Pendidikan 20 Persen dari APBN, Kesejahteraan Guru Tak Kunjung Membaik 

Selasa, 20 September 2022 - 13:03:00 WIB
Alokasi Pendidikan 20 Persen dari APBN, Kesejahteraan Guru Tak Kunjung Membaik 
Organisasi guru mempertanyakan soal kesejahteraan guru tak kunjung membaik/ (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menjelaskan, salah satu urgensi RUU Sisdiknas ialah menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru. Nino menerangkan, saat ini masih ada 1,6 juta guru yang harus antre bertahun-tahun untuk mendapatkan PPG. Sehingga Kemendikbudristek berusaha mencari solusi yang bisa terwujud melalui RUU Sisdiknas. 

Solusi tersebut, jelas Nino, salah satunya melalui kenaikan tunjangan fungsional guru yang diatur melalui UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan. Guru yang berstatus ASN akan menerima tunjangan melalui peningkatan jabatan fungsional guru. Sedangkan guru non-ASN mendapat peningkatan pendapatan melalui alokasi dan kenaikan dana BOS. Peningkatan penghasilan guru harus masuk menjadi prioritas penggunaan dana BOS.

“Konsep tunjangan jabatan fungsional dan peningkatan dana BOS beda dengan TPG. TPG itu entitlement. Sekali dapat berhak dapat sampai pensiun. Kalau tunjangan jabatan fungsional ada ikatan kinerjanya,” kata juru bicara utama Kemendikbudristek untuk urusan RUU Sisdiknas itu. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut