Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendikbudristek : RUU Sisdiknas Tak Menghilangkan Kesejahteraan Guru
Advertisement . Scroll to see content

Aliansi Guru Honorer Tolak RUU Sisdiknas karena Dinilai Memberatkan Nasib Mereka

Rabu, 31 Agustus 2022 - 14:46:00 WIB
Aliansi Guru Honorer Tolak RUU Sisdiknas karena Dinilai Memberatkan Nasib Mereka
Guru sedang mengajar di kelas. (Foto: Istimewa/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, dalam siaran pers, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengklaim memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia melalui RUU Sisdiknas. Melalui RUU itu, Kemendikbudristek mendorong diberikan penghasilan layak bagi semua guru. 

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril.

RUU itu, ujar Iwan Syahril, juga mengatur guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik segera mendapatkan penghasilan layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Iwan Syahril menyatakan, guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan layak sesuai Undang-Undang ASN.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya. 

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Iwan Syahri.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut