Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Cimahi Timpa 11 Orang, PKL hingga Siswa SD
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Kurir Ekpedisi Ini Nyambi Jual Sabu Bikin Nyesek, untuk Tambah Penghasilan Keluarga

Jumat, 30 April 2021 - 08:31:00 WIB
Alasan Kurir Ekpedisi Ini Nyambi Jual Sabu Bikin Nyesek, untuk Tambah Penghasilan Keluarga
Sebanyak 15 tersangka pengedar narkoba ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Cimahi. (Foto: Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - MI (28), seorang kurir ekspedisi ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Cimahi karena nyambi mengedarkan narkoba jenis sabu. Pelaku MI ditangkap beserta barang bukti saat sedang menempelkan sebu pesanan pelanggan di wilayah Kota Cimahi

Kepada penyidik Satres Narkoba Polres Cimahi beralasan, nekat mengedarkan sabu untuk menambah penghasilan. Penangkapan tersangka berinisial MI (28) tersebut menjadi satu dari total 14 kasus yang diungkap petugas sepanjang April 2021. Dari total kasus tersebut, jumlah tersangka yang diamankan 15 orang dan satu di antaranya di dalam lapas. 

Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengungkapkan, dari 14 perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sabu seberat 100,89 gram, ganja 95,20 gram, tembakau sintetis atau tembakau gorilla 107,24 gram, psikotropika (Riklona) 70 butir, Heximer 18.430 butir, Trihexyphenidyl 9.215 butir, dan tramadol 2.660 butir.

"Ke-15 tersangka semua merupakan pengedar. Mereka akan dijerat Pasal 111, 112, 113, 114, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup," kata Kapolres Cimahi, Kamis (29/4/2021).

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin mengemukakan, modus operandi para pelaku dalam mengedarkan barang haramnya adalahb dengan sistem tempel atau melalui medsos. Wilayah operasinya mencakup Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Subang. 

Terkait pelaku MI pekerja kurir barang yang nyambi sebagai pengedar, Nasrudin mengatakan, tersangka ditangkap saat memgantar barang. Dari tangan pelaku diamankan paket sabu seberat 2 gram dan motor Suzuki Smash. "Pelaku sudah beroperasi dua tahun. Jadi sambil kerja antar barang, dia juga nempelin paket sabu pesanan pelanggan," kata AKP Nasrudin. 

Sementara itu, pelaku MI mengaku menjual sabu karena tuntutan ekonomi keluarga. Setiap kali menjual barang, warga Kota Cimahi ini bisa mendapatkan upah yang lumayan untuk hidup sehari-hari. 

"Ngedarin narkoba kerja sampingan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga di rumah. Keuntungannya bisa Rp500.000 sampai Rp1 juta per 4 paket," ujar MI. 

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut