Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waduh, Berlaku Jam Malam bagi Pemilik Kafe dan Tempat Hiburan di Majalengka
Advertisement . Scroll to see content

Aksi Main Hakim Sendiri Marak Terjadi di Majalengka, Ini Kata Kapolres

Kamis, 10 Februari 2022 - 10:02:00 WIB
Aksi Main Hakim Sendiri Marak Terjadi di Majalengka, Ini Kata Kapolres
Ilustrasi aksi main hakim sendiri. (Foto: Dok.iNews)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews.id - Di Kabupaten Majalengka, marak terjadi aksi main hakim sendiri warga terhadap pelaku kejahatan. Peristiwa ini menimbulkan permasalahan hukum baru. 

Dalam kurun waktu kurang dari satu pekan, sudah terjadi dua kali peristiwa pengeroyokan terhadap pelaku pencurian. Terbaru, aksi main hakim sendiri itu terjadi di Kecamatan Sukahaji, Kamis (10/2/2022) pagi.

Selain di Sukahaji, kasus serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Ligung, dan Kasokandel. Untuk kejadian di Kecamatan Kasokandel, sempat viral di media sosial, setelah ada salah satu warganet yang mengunggah di media sosial (medsos) Facebook.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap pelaku kejahatan, termasuk pencuri, tetap akan ada sanksi hukum. 

Hukuman terhadap warga yang melakukan aksi main hakim sendiri bisa selama 15 tahun penjara jika korban sampai meninggal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut