Aksi Main Hakim Sendiri Marak Terjadi di Majalengka, Ini Kata Kapolres
MAJALENGKA, iNews.id - Di Kabupaten Majalengka, marak terjadi aksi main hakim sendiri warga terhadap pelaku kejahatan. Peristiwa ini menimbulkan permasalahan hukum baru.
Dalam kurun waktu kurang dari satu pekan, sudah terjadi dua kali peristiwa pengeroyokan terhadap pelaku pencurian. Terbaru, aksi main hakim sendiri itu terjadi di Kecamatan Sukahaji, Kamis (10/2/2022) pagi.
Selain di Sukahaji, kasus serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Ligung, dan Kasokandel. Untuk kejadian di Kecamatan Kasokandel, sempat viral di media sosial, setelah ada salah satu warganet yang mengunggah di media sosial (medsos) Facebook.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap pelaku kejahatan, termasuk pencuri, tetap akan ada sanksi hukum.
Hukuman terhadap warga yang melakukan aksi main hakim sendiri bisa selama 15 tahun penjara jika korban sampai meninggal.