Akibat Utang Piutang, Pria di Tasikmalaya Nekat Tusuk Temannya hingga Tewas
Jumat, 05 Juni 2020 - 20:02:00 WIB
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku IL (25), mengaku menusuk temannya karena masalah utang piutang. Akibatnya dia berduel dengan korban untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Korban diketahui memiliki utang sebesar Rp2 juta ke saudara pelaku dan baru dibayar Rp1 juta.
"Permasalahan ini awalnya masalah utang piutang, korban miliki utang ke saudara saya. Namun, saat saya membuat status di Facebook, malah akhirnya sepakat untuk melakukan duel di tempat kejadian. Sampai akhirnya saya memakai pisau menusuk paha dan bagian dada kiri korban," ujar pelaku IL.
Editor: Faieq Hidayat