Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jenazah Mia Citra Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Dimakamkan di Ngawi
Advertisement . Scroll to see content

Aher dan Deddy Mizwar Bersaksi di Sidang Kasus Suap Perizinan Meikarta

Rabu, 20 Maret 2019 - 12:07:00 WIB
Aher dan Deddy Mizwar Bersaksi di Sidang Kasus Suap Perizinan Meikarta
Gubernur dan Wagub Jabar periode 2013-2018 Ahmad Heryawan (Aher) dan Deddy Mizwar hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan Proyek Meikarta, dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, di Pengadilan Tipikor, B
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) periode 2013-2018 Ahmad Heryawan atau Aher dan Deddy Mizwar hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan Proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (20/3/2019).

Keduanya menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Aher yang hadir mengenakan batik lengan panjang, duduk berdampingan dengan Deddy Mizwar atau Demiz yang mengenakan kemeja putih di ruang sidang.

Selain Aher dan Demiz, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono atau Soni juga hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Terdakwa yang juga Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin menjalani sidang perdana terkait perkara suap perizinan Proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, pada Rabu 27 Februari 2019.

Dalam sidang perdana tersebut, jaksa dari KPK Dody Sukmono mengungkapkan, Neneng Hassanah Yasin menerima aliran dana terkait suap perizinan pembangunan kawasan terpadu Meikarta sebesar Rp10,8 milliar dan 90.000 dolar Singapura.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut