Aher dan Deddy Mizwar Bersaksi di Sidang Kasus Suap Perizinan Meikarta
BANDUNG, iNews.id – Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) periode 2013-2018 Ahmad Heryawan atau Aher dan Deddy Mizwar hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan Proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (20/3/2019).
Keduanya menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Aher yang hadir mengenakan batik lengan panjang, duduk berdampingan dengan Deddy Mizwar atau Demiz yang mengenakan kemeja putih di ruang sidang.
Selain Aher dan Demiz, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono atau Soni juga hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Terdakwa yang juga Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin menjalani sidang perdana terkait perkara suap perizinan Proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, pada Rabu 27 Februari 2019.
Dalam sidang perdana tersebut, jaksa dari KPK Dody Sukmono mengungkapkan, Neneng Hassanah Yasin menerima aliran dana terkait suap perizinan pembangunan kawasan terpadu Meikarta sebesar Rp10,8 milliar dan 90.000 dolar Singapura.