Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Akui Pinjol Jembatani Kebutuhan Pinjaman Masyarakat yang Tak Tersentuh Bank
Advertisement . Scroll to see content

Agar Tak Terjerat Pinjaman Online Ilegal, Ini Tips Khusus dari OJK

Rabu, 20 Oktober 2021 - 11:31:00 WIB
Agar Tak Terjerat Pinjaman Online Ilegal, Ini Tips Khusus dari OJK
OJK Regional 2 Jabar menerima pengaduan terkait pinjol ilegal. Warga diimbau mengecek pinjol resmi terdaftar dan berizin atau tidak ke call center 157 OJK Jabar. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)
Advertisement . Scroll to see content

Jika dalam waktu satu tahun tidak mengajukan permohonan tersebut maka harus mengembalikan tanda terdaftarnya. Karena waktu disediakan maksimal satu tahun jadi harus segera diurus demi mendapatkan izin resmi.

Sementara, perusahaan fintech P2P lending yang sudah mendapatkan izin resmi dari OJK maka tidak ada masa kadaluarsa dari izin tersebut. Namun setelah satu tahun, perusahaan yang terdaftar harus mengajukan permohonan untuk berizin permanen. 

"Tapi dari kami akan ada analisa dan evaluasi dari OJK terhadap pinjol yang terdaftar agar mendapatkan status berizin," ujar dia. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut