Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kota Baru Walini KBB Segera Dibangun dengan Total Investasi Rp10 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Ada 2 Versi Rekomendasi Kenaikan UMK KBB 2023, Buruh Meradang

Senin, 05 Desember 2022 - 10:18:00 WIB
Ada 2 Versi Rekomendasi Kenaikan UMK KBB 2023, Buruh Meradang
Ilustrasi buruh menuntut kenaikan upah. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Sehingga berdasarkan perhitungan itu, kenaikan UMK KBB 2023 hanya 7,16 persen atau sebesar Rp232.512,12 dari UMK KBB 2022. Jadi berdasarkan perhitungan UMK KBB dari Rp3.248.283,28 naik menjadi Rp3.480.795,407.

Sementara dalam rekomendasi 30 November 2022, Pemda KBB mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar 27 persen atau sebesar Rp877.392,29 dari 2022. Besaran UMK tahun depan menjadi Rp4.125.675,67. 

"Kenapa ada dua rekomendasi ke gubernur dan diusulkan tanpa sepengetahuan kami (buruh)? Ada apa dengan Pemda KBB?" ujar Roni Budianto.

Akhir pekan lalu, tutur Ketua DPC FSP LEM KBB menuturkan, perwakilan serikat pekerja sudah mendatangi Disnaker KBB, untuk mengantisipasi rekomendasi susulan. Saat itu, Disnaker KBB meyakinkan tidak ada rekomendasi bupati susulan kecuali rekomendasi yang kenaikan UMK 27 persen.

Namun saat serikat pekerja mengawal rapat pleno dewan pengupahan provinsi di Gedung Sate, Bandung, beredar dua surat rekomendasi usulan kenaikan UMK KBB. Yakni tanggal 30 November dan 1 Desember 2022 dengan tanda surat bupati.

"Atas hal tersebut, serikat pekerja mendesak Bupati Bandung Barat menarik surat rekomendasi kedua bernomor 560/2275-Disnaker tangga 1 Desember 2022. Kami juga menyesalkan prosedur sembunyi-sembunyi tanpa ada komunikasi lagi dengan serikat pekerja," ucapnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut