Abaikan Prokes di Bandung Raya, Ini Sanksi bagi Pelanggar
BANDUNG, iNews.id - Operasi Senyum yang digelar di wilayah aglomerasi Bandung Raya tetap memberlakukan sanksi, baik denda maupun kurungan. Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi itu pun bakal menjalani sidang di tempat atau di Pengadilan Negeri Bandung.
Kepala Satpol PP Jabar M.A. Afriandi, mengatakan, meski bernama Operasi Senyum, namun petugas tetap akan memberlakukan sanksi baik berupa denda uang maupun kurungan bagi pelanggar prokes sesuai undang-undang yang berlaku.
"Setelah kemarin sosialisasi dan edukasi, maka tidak ada alasan lagi jika ada pelanggaran. Operasi yustisi (pengawasan dan penindakan) dan sidang di tempat mulai dilakukan," kata Afriandi, Rabu (29/6/2021).
Dia menambahkan, sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto Nomor 5 tahun 2021 berupa sanksi denda atau ancaman pidana kurungan.
Untuk diketahui, denda maksimal bagi perorangan senilai Rp5 juta dan bagi pelaku usaha Rp50 juta, ditambah kurungan 3 bulan. Selain sidang di tempat, sidang pelanggaran yustisi juga akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bandung.