9 Pelajar SMK Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Cianjur Ditangkap Polisi
Kepada petugas, para pelaku mengaku aksi penyerangan brutal dilakukan secara acak tanpa perencanan sebelumnya. Selain itu pelaku juga mengaku tersinggung oleh ejekan yang dilakukan korban bersama dua temannya.
"Kami pernah tiga kali tawuran dengan pelajar dari sekolah lain. Tapi baru kali ini melakukan pembacokan hingga korban luka serius," kata MD, pelaku.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, korban pengeroyokan dan pembacokan mengalami luka cukup serius di punggung dan paha dan saat ini dalam perawatan intensif di rumah sakit.
"Dari tangan para pelaku, petugas Satrskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti enam senjata tajam celurit dan samurai yang sudah dimodivikasi serta tiga unit motor," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
AKBP Doni Hermawan menyatakan, aksi tersebut tidak terulang lagi, petugas kepolisian akan melakukan pembinaan di sekolah-sekolah, terutama yang siswanya kerap terlibat tawuran.
"Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dan pasal 80 ayat dua KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar AKBP Doni Hermawan.
Editor: Agus Warsudi