Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 23 Pinjaman Online Ilegal yang Dibongkar Polisi di Jogja
Advertisement . Scroll to see content

83 Kolektor Pinjol Ilegal Dibawa ke Polda Jabar, Dikawal Brimob Bersenjata Laras Panjang

Jumat, 15 Oktober 2021 - 12:57:00 WIB
83 Kolektor Pinjol Ilegal Dibawa ke Polda Jabar, Dikawal Brimob Bersenjata Laras Panjang
Personel Brimob Polda DIY bersenjata laras panjang mengawal para terduga kolektor pinjaman online ilegal yang dibawa ke Mapolda Jabar. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Para terduga kolektor atau penagih pinjaman online (pinjol) ilegal dibawa ke Polda Jabar. Mereka diangkut menggunakan dua bus dan truk pengendalian massa (dalmas) Polda DIY.

Rombongan para terduga kolektor pinjol ilegal tersebut dikawal ketat oleh anggota Satbrimob Polda DIY bersenjata laras panjang dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Dari 83 terduga kolektor, terlihat sejumlah wanita yang dipekerjakan oleh beberapa perusahaan pinjol ilegal yang ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Jabar di wilayah Sambirono, Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta.

Mereka tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung sekitar pukul 12.45 WIB. Setelah tiba, para terduga pelaku kolektor pinjol ilegal tersebut dibawa masuk ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar untuk diperiksa. Selain itu, petugas juga mengangkut komputer dan peralatan lain.

Diketahui, Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 83 kolektor. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut