Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa Demo di DPRD Jabar, Protes Kenaikan Harga Pertamax dan Pelemahan Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

8 Caleg Terpilih di DPRD Jabar Terancam Tak Dilantik gegara Belum Laporkan LHKPN

Selasa, 23 Juli 2024 - 15:04:00 WIB
8 Caleg Terpilih di DPRD Jabar Terancam Tak Dilantik gegara Belum Laporkan LHKPN
Ilustrasi caleg terpilih DPRD Jabar masih ada yang belum menyerahkan LKHPN ke KPK. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian pada pasal berikutnya disebutkan agar tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. 

“Bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik,” katanya.

Adapun untuk DPRD Kabupaten/Kota di Jabar, caleg terpilih yang sudah melaporkan semuanya dari Kabupaten Indramayu, Karawang, Pangandaran, Sukabumi, Bekasi, Kota Bandung dan Kota Banjar.

Bagi calon terpilih anggota DPR dan DPD, KPU RI akan menyampaikan salinan keputusan kepada Presiden. Sementara KPU provinsi menyampaikan salinan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dan KPU kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk diambil sumpah dan janji.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut