Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Penjual Kopi 3 Hari Dikurung di Lapas Tasikmalaya karena Melanggar PPKM
Advertisement . Scroll to see content

7 Tahun Dipenjara di Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Karawang Bebas

Minggu, 18 Juli 2021 - 10:58:00 WIB
7 Tahun Dipenjara di Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Karawang Bebas
Mantan Bupati Karawang, Ade Swara, sujud syukur setelah bebas dari penjara selama tujuh tahun di Lapas Sukamiskin. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)
Advertisement . Scroll to see content

Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap Rp5 miliar dari PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan Agung Podomoro Land. Saat itu PT Tatar Kertabumi tengah mengurus surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di Jalan Kertabumi, Karawang.

Ade Swara divonis Majelis Hakim Pengadilan Pidana Korupsi Bandung enam tahun kurungan dan denda Rp400 juta. Atas vonis tersebut Ade Swara mengajukan kasasi. 

Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Ade Swara. Bahkan MA malah menambah hukumannya menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta.     

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut