7 Anggota Geng Motor Pengeroyok 2 Pemuda di Parujakan Cirebon Tertangkap
CIREBON, iNews.id - Petugas Polres Cirebon Kota menangkap 7 dari 11 anggota geng motor yang mengeroyok dua pemuda di Parujakan, Kota Cirebon. Ketujuh tersangka mendekam di sel tahanan Polres Cirebon Kota dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, 11 anggota geng motor mengeroyok korban AA dan K menggunakan senjata tajam.
Akibatnya, korban AA dan K mengalami luka bacokan senjata tajam cukup parah. AA terkena dua kali bacokan di kepala dan punggung.
"Sedangkan K mengalami luka bacok di bagian kaki," kata Kapolres Cirebon Kota didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, Rabu (8/02/2023).
Kronologi kejadian, ujar AKBP Ariek Indra Sentanu, berawal saat korban AA dan K berada di sekitar Jalan Prujakan. Mereka diteriaki oleh para pelaku dan menuduh kedua korban anggota geng motor musuh.