608 Napi di Lapas Kesambi Cirebon Dapat Remisi Lebaran 2023
Pemberian remisi khusus ini, merupakan bentuk penghargaan dan perhatian petugas lapas, atas perubahan perilaku para napi selama menjalani masa hukuman dan pembinaan di dalam lapas.
"Pemberian remisi ini sesuai undang-undang. Para napi yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan," tutur Kalapas Kesambi Cirebon.
Pemberian remisi ini, kata Kadiyono, harus dijadikan motivasi bagi para narapidana lain untuk lebih baik dan bertanggung jawab.
"Remisi ini merupakan hak yang kami berikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa tahanan. Namun, jika mereka melanggar aturan dan tidak mengikuti program di lapas, bisa saja (remisi) akan dicabut," ucap Kadiyono.
Karena itu, ujar Kadiyono, napi yang mendapatkan Remisi Khusus I untuk tetap berperilaku baik dan mengikuti program-program pembinaan.
"Kami harap, bagi warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus I mempertahankan perilaku baik selama di dalam lapas agar kedepannya bisa bebas," ujar dia.
Editor: Agus Warsudi