Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit
Advertisement . Scroll to see content

6 Oknum POM TNI AL Terdakwa Pembunuhan di Purwakarta Dituntut 10 Tahun Penjara

Jumat, 22 Oktober 2021 - 18:10:00 WIB
6 Oknum POM TNI AL Terdakwa Pembunuhan di Purwakarta Dituntut 10 Tahun Penjara
Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan 6 oknum TNI AL di Pengadilan Militer 11-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Foto: Facebook/Pengadilan Militer II-09 Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

Joni Pandapotan Manalu berharap majelis hakim dalam agenda putusan yang rencananya dibacakan pada 1 November 2021, memberikan vonis yang adil. Dia meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman di atas tuntutan.

"Mudah-mudahan majelis hakim dapat mengabulkan keinginan kami. Kami berharap majelis hakim yang menangani perkara ini di Pengadilan Militer dapat memberikan putusan di atas tuntutan jaksa 10 tahun. Harapan kami putusan maksimal," tutur Joni Pandapotan Manalu.

Sebelumnya, Danpuspomal Laksda TNI Nazali Lempo mengungkapkan ada enam oknum anggota POM AL yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan warga sampai tewas di Purwakarta. Mereka semua ditahan dan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer Bandung pada Senin 21 Juni 2021 lalu.

Diketahui, enam oknum anggota POM TNI AL melakukan penganiayaan terhadap warga sipil yang diduga pelaku pencurian mobil di Purwakarta, Jawa Barat. Akibatnya, korban San Francisco Manalu tewas.

Keenam oknum anggota POM AL itu berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS. Mereka memang bertugas di POM AL Purwakarta dan sedang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan aktivitas atlet dayung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut