6 Kasus Menonjol di Jabar pada 2022, Habib Bahar hingga Pembunuhan Jalancagak Subang

Pasangan suami istri, Hendra alias HTP (25) dan MAW (24), warga Dusun Warugkalde, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong.
Kronologi kejadian, pelaku MAW menawarkan kepada para korban tentan lelang arisan dengan keuntungan dan iming-iming untuk pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp1 juta, member atau korban akan mendapatkan arisan Rp1.350.000.
Apabila para member membawa nasabah lain (reseller), akan mendapatkan fee member Rp250.000 per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli.
Kemudian uang pembelian arisan oleh para korban ditransfer ke rekening bank Niaga, BNI atas nama tersangka Hendra alias HTP, suami tersangka, rek BRI milik Selfi (teman tersangka), dna ke rekening lain.
Saat jadwal jatuh tempo pembayaran arisan, para korban mengonfirmasi kepada tersangka. Selanjutnya tersangka mentransfer sejumlah uang ke rekening korban.
Setelah uang diterima terlapor tidak kunjung melakukan pembayaran. Ternyata arisan yang dilelang tersebut fiktif. Tujuan terlapor hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lain yang berjumlah 150 orang. Kerugian dari arisan fiktif tersebut sekitar Rp2 miliar.
Editor: Agus Warsudi