Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone
Advertisement . Scroll to see content

6 Fakta Pembunuhan Weni Tania yang Jasadnya Tertancap Bambu di Garut, Nomor 3 Bikin Pilu

Senin, 08 Februari 2021 - 13:04:00 WIB
6 Fakta Pembunuhan Weni Tania yang Jasadnya Tertancap Bambu di Garut, Nomor 3 Bikin Pilu
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono memaparkan kasus pembunuhan Weni Tania yang mayatnya ditemukan tertancap bambu, Senin (8/2/2021). (Foto: iNews/Ii Solihin)
Advertisement . Scroll to see content

5. Pelaku Bunuh Korban karena Cemburu dan Dendam Pernah Diputuskan

Kapolres AKBP Adi Benny Cahyono menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka DH (22) membunuh kekasihnya Weni Tania (21), karena terbakar api cemburu. DH menemukan korban sering chatting dengan laki-laki lain lewat media sosial sehingga curiga kekasihnya telah berselingkuh. 

"Modus pelaku itu karena merasa cemburu melihat korban sering chatting dengan lelaki lain di media sosial," ujar Adi di Mapolres Garut, Senin (8/2/2021).

Adi menyebut, DH gelap mata dan langsung menghabisi nyawa korban saat berada di pinggir Sungai Cimalaka, Kampung Muncanglega, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Selasa (2/2/2021) sore.

Menurut Adi, pelaku juga tak terima karena hubungannya sempat diputuskan oleh korban. 


6. Pembunuh Weni Sudah Lebih Dulu Ditahan Polisi karena Kasus Pencurian

Pembunuh Weni, DH, ternyata sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan Polsek Tarogong Kidul sebelum ditangkap polisi. Warga Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, itu mendekam di sel tahanan Polsek Tarogong Kidul karena terlibat kasus pencurian di wilayah Tarogong Kidul. 

Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono memaparkan kasus pembunuhan  Weni Tania yang mayatnya ditemukan tertancap bambu, Senin (8/2/2021). (Foto: iNews/Ii Solihin)
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono memaparkan kasus pembunuhan Weni Tania yang mayatnya ditemukan tertancap bambu, Senin (8/2/2021). (Foto: iNews/Ii Solihin)

Dalam kasus pembunuhan ini, DH dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Namun, DH tak hanya dijerat degan pasal pembunuhan, tapi juga dengan pencurian.

"Selain kasus pembunuhan, DH juga dijerat kasus pencurian," kata Kapolres Garut saat konferensi pers, Senin (8/2/2021).

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut