6 Fakta Mencengangkan Video Seks Ibu-Anak Kandung di Kuningan, Nomor 3 Bikin Kaget
Polisi menetapkan pemeran dan perekam video syur ibu dengan anak kandung di Kabupaten Kuningan sebagai tersangka. Mereka yakni SS, MR dan KS.
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka berbagi peran. Tersangka KS sebagai perekam video, sedangkan SS dan MR perannya sebagai objek dalam video tersebut.
"Kami sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka," ujar Putu Ika Prabawa, Jumat (4/10/2024).
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, motif utama ketiga tersangka adalah ekonomi. Mereka merencanakan untuk membuat video mesum untuk dijual atau di-share ke media sosial dengan tujuan ada yang mau membelinya.
“Mereka bertiga sepakat untuk membuat video mesum itu untuk dijual,” katanya.