6 Anggota Geng Motor 133 di Bandung Tolak Gabung Ormas, Pilih Jadi Bandar Sabu
Rabu, 17 Agustus 2022 - 16:55:00 WIB
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka ini juga mempekerjakan anak di bawah umur. Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap asal barang haram tersebut," tutur Kapolresta Bandung.
Tersangka RR dan lima temannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, dijerat Pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi keberhasilan Polresta Bandung dan jajaran satuan reserse narkoba mengungkap kasus peredaran sabu 3 kg tersebut. "Artinya puluhan ribu warga Kabupaten Bandung terhindar penyalahgunaan sabu," kata Bupati Bandung.
Editor: Agus Warsudi