Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Karawang Amankan 32 Travel Gelap, 250 Penumpang Dikembalikan ke Daerah Asal
Advertisement . Scroll to see content

5 Travel Gelap Angkut Penumpang ke Garut dan Jateng Terjaring Razia Penyekatan di Cileunyi

Rabu, 05 Mei 2021 - 18:53:00 WIB
5 Travel Gelap Angkut Penumpang ke Garut dan Jateng Terjaring Razia Penyekatan di Cileunyi
Penumpang travel gelap yang terjaring razia penyekatan di Cileunyi diminta turun dan wajib menjalani rapid test antigen. (Foto: Humas Polresta Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam aturan terbaru ini, terdapat pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik yaitu layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang. 

Meski demikian terdapat prasyarat dalam pengecualian ini, yaitu, harus memiliki surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yang diberikan dari pejabat dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.

Disamping itu bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut