Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Fakta Unik Kampung Amsterdam di Garut, Dihuni oleh Keturunan Belanda 
Advertisement . Scroll to see content

5 Terpidana Korupsi Sapi di Garut Divonis 1,2 Tahun Penjara, 3 Belum Bayar Uang Pengganti

Selasa, 28 Juni 2022 - 13:16:00 WIB
5 Terpidana Korupsi Sapi di Garut Divonis 1,2 Tahun Penjara, 3 Belum Bayar Uang Pengganti
Lima terpidana kasus korupsi pengadaan sapi di Garut divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Putusan majelis hakim itu, ujar Yosef, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Garut. "Hitungan uang kerugian negara sudah sesuai dan uang pengganti telah dikembalikan oleh terpidana melalui kuasa hukum pada minggu lalu sebesar Rp616 juta lebih, ditambah uang denda Rp100 juta dari terpidana DN dan YSM. Sementara tiga terpidana lainnya, masing masing AS, S, dan YS, hingga saat ini belum mengembalikan uang pengganti," ujar Yosef.

Kontrak pengadaan sapi yang didanai APBN, 2015 sebesar Rp3 miliar itu, tutur Yosef, dimenangkan oleh PT Sopkyon senilai Rp2,4 miliar. Tender itu terbagi dalam beberapa kegiatan, seperti pengadaan 120 ekor sapi, pangan, obat, pembangunan tenda, dan alat kelengkapan. 

"Akibat kasus tipikor tersebut, negara dirugikan sebesar Rp619 juta. Pengadaan sapi itu, dilakukan oleh terpidana DN yang saat itu sebagai Pejabat Pengguna Keuangan (PPK) Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Garut, yang tidak melakukan survei pembanding harga terkait pengadaan sapi," tuturnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut