5 Pelaku Pembunuhan di Jatihandap Antapani Bandung Tertangkap, 1 Ditembak
"Motif pengeroyokan adalah kesalahpahaman antara salah seorang pelaku dengan kedua korban. Istri tersangka mengaku diancam oleh korban. Pelaku lantas mengajak teman-temannya mengeroyok korban Anton Zares dan Asep alias Ucok," tutur Kapolrestabes Bandung.
Saat ini, kata Kombes Pol Aswin Sipayung, polisi masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang terlibat. "Ada dua orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.
Kelima tersangka, DRV alias Ikok, AM alias Goldy, REF alias Apoy, AS alias Atek, dan AL alias Empang dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan juncto Pasal 338 Pembunuhan dan juncto Pasal 340 KUHPidana Pembunuhan Berencana.
"Pasal 340 pembunuhan berencana kami terapkan, karena berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka merencanakan pengeroyokan tersebut. Mereka terancam hukuman paling singkat 20 tahun penjara, paling lama seumur hidup atau mati," tutur Kapolrestabes Bandung.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menghabisi korban, seperti pisau lipat dan besi pipa.
Editor: Agus Warsudi