Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Marak Curanmor di Cirebon, Warga Minta Polisi Berpatroli dan Ungkap Kasus
Advertisement . Scroll to see content

5 Pelaku Curanmor dan Curas di Sumedang Ditangkap, Modus Pura-pura Ditabrak

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:15:00 WIB
5 Pelaku Curanmor dan Curas di Sumedang Ditangkap, Modus Pura-pura Ditabrak
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika saat gelar perkara kasus curanmor dan curas. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga unit motor, STNK, pakaian pelaku, tangki motor, hingga alat-alat yang digunakan saat beraksi. “Motif mereka mayoritas karena faktor ekonomi," kata Sandityo.

Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara empat pelaku lainnya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut