5 Fakta Pembunuhan Perempuan dalam Kamar Kos di Cijerah Bandung, Nomor 5 Sakit Hati
Di sini, tersangka Ali Nurdin bekerja sebagai buruh kebun sawit. Dia ikut bekerja bersama temannya.
Saat ini, Ali Nurdin tengah diperiksa intensif di Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancamana 15 tahun penjara.
5. Motif Sakit Hati
Polisi mengungkap kasus pembunuhan Ema Purnama (42), yang jasadnya ditemukan dalam kamar kos, Jalan Cijerah, Gang Family, Kelurahan Cibuntut, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Motif pembunuhan ini, pelaku Ali Nurdin kesal karena ajakan rujuk ditolak korban.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, motif pembunuhan yang terjadi pada Senin (5/6/2023), pelaku sakit hati karena korban Ema Purnama, menolak diajak rujuk dan mengatakan pelaku miskin.
Selain itu, pelaku Ali Nurdin sakit hati setelah korban melontarkan kata-kata hinaan. Pelaku meminta korban mengganti uang renovasi tempat kontrakan sebesar Rp27 juta. Namun korban menolak. Pelaku pun sakit hati dan memukul wajah korban.
"Pelaku sakit hati lalu memukul wajah korban. Setelah itu, pelaku menindih dada korban dengan lutut. Korban pingsan dan ditinggalkan di kamar kos," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Agah Sonjaya saat konferensi pers, Senin (12/6/2023).
Editor: Agus Warsudi