5 Fakta Kasus Pencabulan Siswi SD oleh 4 Pria di Padalarang, Korban Digarap sejak Kelas 1
4. Pelaku Beragam Profesi
Pelaku EJ (34) tercatat sebagai buruh harian lepas di kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub KBB. Aksi cabulnya kepada korban dilakukan di tempatnya bekerja saat suasana sepi.
Saat memberikan keterangan, dia mengaku khilaf usai melakukan perbuatan itu. Aksinya dilakukan kepada korban 2021 secara spontan saat mau mengantarnya pulang.
Sedangkan tersangka ZF merupakan pelajar sebuah SMA di Cimahi. Sementara, tersangka AS (56) wiraswastawan, dan HS (44) buruh harian lepas.
5. Keempat Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Ancaman hukuman berat menanti para pelaku yang kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor: Agus Warsudi