5 Fakta Ical Pembunuh Anak Perempuan di Cimahi, Mabuk saat Beraksi
BANDUNG, iNews.id - Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), tersangka pembunuh PS anak perempuan berusia 12 tahun di Cimahi, telah tertangkap. Pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Selain pasal pembunuhan berencana, Ical juga dijerat Pasal 339 juncto 338 juncto 365 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang serta pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku Ical juga disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar, sejumlah fakta baru terungkap dari Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, pembunuh PS di Jalan Mukodar, Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 WIB tersebut.
Berikut 5 fakta tentang pelaku Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical:
1. Gagal Rampas HP

Pada Rabu 19 Oktober 2022 malam sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku Ical mencari mangsa di kawasan Kebon Kopi. Pelaku melihat korban di berjalan sendiri di dalam gang. Pelaku memarkirkan motor di tengah gang lalu membuntuti korban.