Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

46 Jemaah Haji Furoda asal Indonesia Dideportasi, Wamenag: Selektif Pilih Biro Perjalanan

Senin, 04 Juli 2022 - 04:49:00 WIB
46 Jemaah Haji Furoda asal Indonesia Dideportasi, Wamenag: Selektif Pilih Biro Perjalanan
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. (Foto : MNC Portal Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

"Apakah dia sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah dia boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak, termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," kata Zainut.

Menurutnya, hal ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar lebih selektif dalam memilih biro perjalanan haji.

Berkaca pada kasus ini, Kemenag akan mengevaluasi pelaksanaan visa mujamalah oleh biro perjalanan ibadah haji sehingga harus dipastikan penyelenggara haji furoda yang terdaftar sebagai PIHK.

"Harapan kami itu dilaksanakan oleh travel yang betul-betul memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanannya baik, kualitasnya juga memuaskan," ucapnya.

Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda tak resmi ini yakni PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut