46 Jamaah Calhaj Furoda Dideportasi, Kemenag Jabar Pastikan PT Alfatih Indonesia Ilegal
Pemberangkatan jamaah calhaj furoda juga harus dilakukan oleh biro perjalanan yang terdaftar di Kemenag. "Sampai saat ini baru ada 25 PIHK dan 282 penyelenggara umrah yang terdaftar di Kemenag Jabar," ujar Ahmad Handima Romdoni.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jabar mengimbau masyarakat di tengah tingginya animo melaksanakan ibadah haji dan umrah sangat tinggi, sementara waiting list atau daftar tunggu sangat lama, haji reguler 22 tahun dan khusus 8 tahun, agar teliti dan selektif dalam memilih perusahaan jasa pemberangkatan haji dan umrah.
Pastikan perusahaan jasa itu terdaftar sebagai PIHK di Kemenag Jabar untuk menghindari kasus serupa kembali terjadi. "Hingga saat ini, belum ada laporan atau pengaduaan jamaah ke Kemenag Jabar terkait kasus tersebut," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi angkat bicara soal 46 jamaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Mereka dipulangkan lantaran menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia.
Para jamaah ini menjadi korban travel nakal yang menawarkan haji furoda bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa antre. Namun mereka harus membayar Rp250 juta hingga Rp300 juta. "Kami dari Kemenag sangat prihatin dan juga pasti sedih ada korban lagi," kata Zainut di Mekkah, Minggu (3/7/2022).