41 ASN di Bandung Bolos Hari Pertama Kerja usai Lebaran
Selama PSBB, menurut dia pihaknya sangat selektif dalam memberikan cuti terhadap ASN, kecuali bagi ASN yang mengajukan cuti yang tak bisa dihindari seperti melahirkan, keluarganya meninggal, dan menikah.
"Misalnya cuti yang lain itu enggak diperbolehkan, cuti besar itu nggak diperbolehkan. CLTN itu juga nggak diperbolehkan, tapi ini diambil ketika aturan PSBB belum keluar, dia sudah CLTN duluan," kata dia.
Sementara itu, dia memastikan bakal berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna untuk menindaklanjuti ASN yang bolos tanpa keterangan. Sejumlah ASN yang bolos itu dapat diberi sanksi tegas seperti teguran berat sampai penurunan pangkat. Sanksi berat jika yang ketahuan mudik saat PSBB.
"Kalau sampai menularkan orang di kampung, penyakit dari sini, (ASN yang mudik) bisa kena hukuman. Karena berdampak lebih luas," kata Yayan.
Editor: Faieq Hidayat