4 Perampok Minimarket Gempol Cirebon Ditangkap di Serang Banten
Dalam melakukan aksinya, para pelaku membawa kabur uang Rp42 juta dan berbagai macam rokok. "Mereka beraksi menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan minimarket agar menyerahkan uang yang disimpan di brankas. Mereka tidak segan menyiksa karyawan minimarket jika melawan," tutur Kapolresta Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan sementara rupanya para tersangka telah beraksi di minimarket lain berada di Kota Cirebon, Majalengka, hingga Subang.
"Modus operandinya mereka mengincar minimarket yang hampir tutup. Kemudian masuk dan mengancam korban menggunakan senjata tajam," ucap Kombes Pol Arief Budiman.
Dari tangan para pelaku, ujar Kapolresta Cirebon, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Seperti, dua bilah senjata tajam jenis golok, pakaian milik pelaku, satu unit mobil.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Kapolresta Cirebon.