4 Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Ciamis Jadi Tersangka, Emak-Emak Galang Dana untuk Korban
Korban, ujar Neni, hidup dengan kondisi memprihatinkan. Dia tinggal berdua dengan ayahnya yang bekerja sebagai pemulung barang bekas. Sedangkan ibunya telah pergi seusai bercerai dengan ayahnya. "Kasihan. Korban tinggal sama bapaknya yang pemulung," ujar Neni.
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo mengatakan, setelah menerima laporan dari orang tua korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis bersama Tim UPTD PPA Provinsi Jawa Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan serta memintai keterangan saksi-saksi, korban, dan para tersangka.
Kasus pelecehan seksual terhadap korban berketerbelakangan mental di Desa Cicapar, kata Kapolres Ciamis, telah masuk tahap penyidikan. Empat pelaku, D, C, S, dan W telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tetangga dan kerabat korban.
"Meski sempat islah antara korban dengan para tersangka, namun perkara kasus pelecehan seksual tersebut tetap dilanjutkan. Empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Ciamis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar AKBP Tony Prasetyo, keempat pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi