4 Pelajar SMP di Caringin Sukabumi Luka Sabetan Celurit akibat Duel di Perum Talaga
Senin, 19 Desember 2022 - 15:06:00 WIB
Akibat perbuatannya tersebut, tutur Kasatreskrim, keempat pelaku duel dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak atau Undang-undang Darurat, Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
"Mereka disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan," tutur Kasatreskrim Polres Sukabumi.
Sementara itu, Kapolsek Caringin Ipda Sugiarto mengatakan, petugas sering melakukan upaya pencegahan tawuran dengan sosialisasi dan pembinaan kepada sekolah-sekolah di Kecamatan Caringin. "Upaya kami sudah mendatangi kedua sekolah yang bertikai baik menemui para siswa maupun para guru," kata Kapolsek Caringin.
Editor: Agus Warsudi