Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1 Pencuri yang Beraksi di Kantor Dinas PUTR KBB Tertangkap
Advertisement . Scroll to see content

4 Kuli asal Cimahi Curi Bahan Bangunan di Tempat Kerja, Terancam 7 Tahun Penjara

Minggu, 20 November 2022 - 02:58:00 WIB
4 Kuli asal Cimahi Curi Bahan Bangunan di Tempat Kerja, Terancam 7 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara menujukkan barang bukti pencurian yang dilakukan oleh empat tersangka. (Foto/MPI/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Empat kuli ditangkap petugas Satreskrim Polres Cimahi lantaran diduga mencuri bahan dan perkakas bangunan di Kampung Lembur Tengah, RT 2/7, Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Akibat perbuatannya para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, keempat tersangka berprofesi kuli bangunan. Dua di antaranya merupakan pekerja di proyek pembangunan rumah yang sedang dikerjakan.

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah teman dari dua pelaku. Selain menangkap empat tersangka, Satreskrim Polres Cimahi masih memburu satu pelaku dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. 

"Para pelaku itu masing-masing Apil Pernando Oscar (25), Deriansyah (28), Usman Nirwana (39), Nio Aldi (23). Pelaku yang buron atas nama Candra," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jumat (18/11/2022).

AKP Luthfi Olot Gigantara menyatakan, para pelaku beraksi pada Minggu 13 November 2022 di proyek pembangunan rumah milik Ape Rahman (35) di Kampung Lembur Tengah, Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, KBB. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut