4 Anggota Geng Motor Pelaku Pembunuhan di Citarik Palabuhanratu Tertangkap, Ini Tampangnya
"Korban dan temannya saat kabur hilang kendali dan menabrak gapura gang Desa Jayanti menyebabkannya terjatuh. Korban yang tertindih sepeda motor tidak bisa kabur sedangkan temannya berhasil kabur masuk ke dalam gang Desa Jayanti," ujar AKBP Dedy Dharmawansyah.
Setelah melihat korban terjatuh, tutur Kapolres Sukabumi, tersangka HA menyeret korban ke pinggir jalan lalu membacoknya dengan celurit hingga korban tersungkur. Korban yang berusaha berdiri lalu kembali dibacok hingga tergeletak di pinggir jalan.
"Tersangka lain yang berinisial DA membacok korban yang sudah tergeletak menggunakan senjata tajam jenis golok sisir (gosir). Setelah melihat korban tidak berdaya, keempat tersangka lalu meninggalkan lokasi kejadian," tutur Kapolres Sukabumi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKBP Dedy Dharmawansyah, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah celurit tanpa gagang dengan stiker salah satu geng motor, satu bilah gosir, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna abu-abu," ucap AKBP Dedy Dharmawansyah.