Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Harga Rp100.000 - Rp300.000
Advertisement . Scroll to see content

35 Pemilik Sertifikat Vaksinasi Palsu Diburu Polisi, Kabid Humas: Mereka Bisa Dipidana

Kamis, 16 September 2021 - 14:38:00 WIB
35 Pemilik Sertifikat Vaksinasi Palsu Diburu Polisi, Kabid Humas: Mereka Bisa Dipidana
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago memberikan keterangan terkait kasus pembuatan dan penjualan sertifikat vaksinasi palsu. (Foto: Bid Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Kabid Humas memastikan, sampai saat ini, berdasarkan keterangan pelaku dan penelusuran penyidik berdasarkan transaksi tranfer dana dan pemesanan, pemilik sertifikat vaksinasi palsu itu 35 orang.

Diketahui, polisi menggulung sindikat pembuatan dan penjualan sertifikat vaksin palsu. Kasus ini terbongkar setelah penyidik Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber menemukan akun Facebook dengan nama Jojo menawarkan pembuatan sertifikat vaksin palsu.

Setelah diselidiki, akun Jojo adalah Jonathan Rangga. Tersangka Jojo pun ditangkap. Kepada petugas Jojo mengaku telah membuat dan menjual 9 lembar sertifikat vaksinasi palsu dengan harga Rp200.000-Rp500.000 per lembar. Kesembilan pemesan itu berdomisili di beberapa wilayah di Indonesia.

Penyidik mengembangkan kasus Jojo hingga terungkap sindikat pembuatan dan penjualan sertifikat vaksinasi palsu dengan tersangka IF, MY, dan HH. Mereka menjual 26 lembar sertifikat vaksinasi palsu untuk 26 pemesan dengan harga Rp100.000-Rp300.000. 

Kepada penyidik, tersangka IF dan Jojo mengaku pernah menjadi relawan vaksinasi sehingga bisa membuka akses aplikasi Primarycare. Dari aplikasi resmi itu, mereka membuat sertifikat vaksinasi palsu yang dapat divalidasi oleh aplikasi PeduliLindungi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut