Menurutnya, keinginan untuk segera membuka tempat destinasi ini mengacu data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Di mana PVMBG menyatakan Tangkuban Parahu dalam status level 1 normal.
Kendati demikian, Polda Jawa Barat memutuskan untuk menutup Taman Wisata Alam (TWA) Tangkuban Parahu selama tiga hari setelah erupsi yang terjadi Jumat (26/7/2019).
Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi menuturkan, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi bersama seluruh pihak yang terlibat serta pengelola destinasi wisata.
"Saya mendengar apa yang sudah dilihat, saran-sarannya dan putuskan untuk tiga hari ini statusnya tidak boleh ada pengunjung. Kami juga akan lihat perkembangannya lagi dalam tiga hari ke depan," ujar Rudy.
Diketahui, PVMBG pun telah memberikan rekomendasi kepada pengelola tempat wisata agar tidak memberikan izin kepada masyarakat untuk berada di sekitar kawasan. Khususnya di kawah ratu dan kawah upas dengan radius 500 meter.
Pedagang, wisatawan dan pendaki pun tidak diperbolehkan menginap dalam kawasan kawah aktif yang ada di dalam Kompleks Gunung Tangkuban Parahu.
Editor: Donald Karouw