3 Perempuan Pelaku Kampanye Hitam soal Jokowi-Ma'ruf Jadi Tersangka
Sementara untuk aspek pelanggaran Pemilu yang dilakukan ketiganya, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Kami masih menunggu hasil dari rekomendasi yang terpadu baik dari penyidik Polri, Bawaslu, dan juga dari Kejaksaan,” katanya.
Diketahui, dalam video yang viral di media sosial tersebut, para pelaku berbicara dalam bahasa Sunda saat kampanye ke rumah-rumah warga. Mereka mencoba meyakinkan warga bahwa jika Jokowi-Ma’ruf memenangkan Pilpres nanti, maka mereka akan melarang azan dan memperbolehkan pernikahan sesama jenis.
“Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin),” kata perempuan dalam video yang viral tersebut.
Editor: Maria Christina