3 Pemuda Bikin Onar di Purwakarta, Kendarai Motor Boncengan lalu Sabet Warga Pakai Celurit
Selasa, 26 September 2023 - 16:13:00 WIB
Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan, berdasarkan laporan korban polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga ketiga pelaku berhasil ditangkap. Ketiga pelaku masing-masing berinisial J (20), R (21) dan N (19).
"Barang bukti yang diamankan berupa dua buah celurit dan satu unit sepeda motor. Kasus ini masih dalam penyelidikan," kata Wakapolres, Selasa (26/9/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 179 KUHPidana ayat 2 jo Pasal 58 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi