Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 12 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Advertisement . Scroll to see content

3 Pembunuh Sadis di Lapas Sukamiskin Bandung Dapat Remisi, Ini Sosoknya

Kamis, 13 Mei 2021 - 16:56:00 WIB
3 Pembunuh Sadis di Lapas Sukamiskin Bandung Dapat Remisi, Ini Sosoknya
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar membacakan surat keputusan pemberian remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah bagi 72 napi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Narapidana Nicolas Ngationo mendapat remisi 2 bulan penjara. Akibat perbuatan sadisnya, Nicolas divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung. 

Kemudian, napi Ridwan Abdul Azis yang membunuh neneknya sendiri dengan 12 tusukan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Dia mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.

Terakhir, napi Hariswanto, yang terlibat pembunuhan di Pasirjambu, Kabupaten Bandung pada 2016 silam. Hariswanto mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan, narapidana kasus pidana umum yang mendapat remisi hari raya Idul Firi 1442 Hijriah, telah memenuhi beberapa syarat. Selain beragama Islam, telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan, dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. 

"Mereka berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari enam bulan. Remisi yang diberikan dari 15 hari hingga 2 bulan," kata Kalapas Sukamiskin kepada wartawan di Lapas Sukamiskin. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut