3 Pembobol Muatan Mobil Boks di Jalur Pantura Subang Ditangkap Polisi
Di rumah kontrakan yang dijadikan gudang barang curian itu, polisi berhasil mengamankan sparepart kendaraan, KWH listrik, kulit bahan membuat tas dan sepatu. Sedangkan sembako curian telah dijual para pelaku.
"Untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini, petugas Unit Reskrim Polsek Pamanukan harus melakukan penyelidikan dan pengintaian selama empat bulan," kata Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman, Senin (18/9/2023).
Kompol Supratman menyatakan, modus operandi para pelaku, mencari mobil boks penuh muatan yang parkir di tepi jalan pantura dan ditinggalkan sopir untuk beristirahat. "Pelaku lantas membobol mobil boks tersebut, menggasak muatan, dan diangkut menggunakan minibus," ujar Kompol Supratman.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolsek Pamanukan, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 tentang Curat dengan ancaman maksimal hukuman maksimal 7 penjara.
Editor: Agus Warsudi