Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirut PT CIFO Divonis 1,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap Wali Kota Bandung Non-Aktif Yana Mulyana
Advertisement . Scroll to see content

3 Pejabat Dishub Kota Bandung Bersaksi di Sidang Kasus Suap Yana Mulyana

Rabu, 13 September 2023 - 14:37:00 WIB
3 Pejabat Dishub Kota Bandung Bersaksi di Sidang Kasus Suap Yana Mulyana
Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana hadir dalam sidang kasus suap dan gratifikasi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Khairur Rijal menanyakan kepada saksi soal sosok yang dapat menghentikan tradisi THR dan atensi kepada DPRD Kota Bandung. Andri menjawab bahwa orang yang dapat menghentikan itu kepala dinas perhubungan.

Terdakwa Khairur Rijal mengatakan, tradisi THR tetap berjalan termasuk atensi ke dewan tidak hanya berlangsung pada 2022. Terdapat uang Rp100 juta dari fee proyek kepada Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan. Khairur Rijal mengatakan, pemeliharaan di Dishub Kota Bandung banyak menggunakan dana fee proyek.

Sementara itu, terdakwa Dadang Darmawan membantah telah menerima uang Rp100 juta dari Khairur Rijal. Sedangkan terkait THR, dia mengaku telah mendistribusikan uang tersebut ke pihak lain, yaitu, Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan pihak-pihak lain.

"Saya tidak pernah menerima uang itu (Rp100 juta dari Khairur Rijal)," kata Dadang Darmawan.

Sebelumnya, terdakwa Khairur Rijal, Yana Mulyana, dan Dadang Darmawan didakwa menerima suap dan gratifikasi dari ketiga perusahaan. Mereka dinilai telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut