3 Mantan Pejabat PDAM Karawang Diseret ke Meja Hijau
BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana kOrupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat menggelar sidang perkara korupsiPDAM Tirta Tarum Karawang, Senin (2/11/2020). Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan.
Tiga terdakwa, Yogie Patriana Alsyah (mantan Dirut PDAM), Tatang Asmar (mantan Direktur Umum PDAM) dan Novi Farida staf bidang keuangan PDAM Tirta Tarum, didakwa melanggar hukum dalam pembayaran sewa lahan dan pembelian bahan baku air hingga merugikan negara.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dariyanto, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Rizky Ika Pratiwi dan Prabowo Saputro mengatakan, ketiga terdakwa sengaja melakukan penyelewengan keuangan PDAM Tirta Tarum Karawang yang seharusnya digunakan untuk membayar utang pembelian air baku kepada PJT II.
Ketiga terdakwa, kata JPU, melanggar pasal kesatu primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair, melanggar pasal kesatu primer Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.