Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 46 Jamaah Calhaj Furoda Dideportasi, Kemenag Jabar Pastikan PT Alfatih Indonesia Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

3 Jemaah Calon Haji Furoda yang Dideportasi Warga Lembang KBB

Senin, 04 Juli 2022 - 19:24:00 WIB
3 Jemaah Calon Haji Furoda yang Dideportasi Warga Lembang KBB
Camat Lembang Herman Permadi. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Tiga warga yang ber-KTP Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bagian 46 jemaah calon haji asal Indonesia yang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi. Mereka dideportasi lantaran menggunakan visa tidak resmi untuk menunaikan ibadah haji.

"Betul memang dari informasi ada tiga jamaah calon haji furoda yang dipulangkan itu, tercatat sebagai warga Lembang, kami masih telusuri," kata Camat Lembang Herman Permadi, Senin (4/7/2022).

Herman menyatakan, saat ini masih menelusuri identitas dan alamat lengkap tiga calhaj tersebut dengan berkoordinasi ke pemerintah desa yang dimaksud. Mengingat informasi yang ada masih simpang siur, terkait dengan asal usul desa dari ketiga jamaah tersebut. 

"Saya sudah konfirmasi ke pihak Desa Pagerwangi dan yang lainnya, namun belum ada kepastian," ujarnya.

Dia memprediksi, bisa saja ketiga warga tersebut yang berasal dari Lembang itu, hanya memiliki KTP Lembang. Tapi sebenarnya mereka tidak berdomisili di Lembang, KBB. Tapi untuk memastikan, pihaknya tetap akan menelusuri ke alamat yang dimaksud.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut