Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Unpas Bandung Wisuda 42 Dokter Muda Angkatan Pertama Fakultas Kedokteran
Advertisement . Scroll to see content

3 Guru Besar Baru Kado untuk Prof Eddy di Masa Akhir Jabatan sebagai Rektor Unpas Bandung

Sabtu, 18 November 2023 - 20:06:00 WIB
3 Guru Besar Baru Kado untuk Prof Eddy di Masa Akhir Jabatan sebagai Rektor Unpas Bandung
Unpas melantik dan mengukuhkan 3 guru besar. Penambahan 3 guru besar itu jadi kado bagi Prof Eddy Jusuf di akhir masa jabatannya sebagai Rektor Unpas. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Universitas Pasundan (Unpas) Bandung melantik dan mengukuhkan tiga guru besar, Sabtu (18/11/2023). Penambahan guru besar baru ini menjadi kado bagi Prof Dr Ir Eddy Jusuf Sp MSi MKom IPU di masa akhir jabatan sebagai Rektor Unpas.

Tiga guru besar yang dilantik dan dikukuhkan itu, yakni, Prof Dr Ir Yusman Taufik MP dan Prof Dr Ir Asep Dedy Sutrisno MP dalam Bidang Ilmu Teknologi Pangan serta Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hubungan Internasional Prof Dr Anton Minardi SIP SH MAg MA.

Pelantikan dan pengukuhan tiga guru besar tersebut berlangsung di Aula Mandala Saba Ir H Djuanda, Gedung Rektorat, Kampus II Unpas, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Sabtu (18/11/2023).

“SDM Unpas untuk guru besar sekarang menjadi 41 orang. Ini sebagai kado saya juga diakhir kepemimpinan saya sebagai Rektor. Pada 2023 ini, Unpas menghasilkan 17 guru besar. Jadi dengan (guru besar) yang lama berarti 41 orang. Empat orang lagi masih dalam penilaian. Jadi totalnya menjelang ke Januari menjadi 45 orang,” kata Rektor Unpas Prof Eddy Jusuf.

Prof Eddy menyatakan, dengan bertambahnya tiga guru besar baru akan memperkuat sumber daya manusia (SDM) pendidikan tinggi khususnya di Unpas Bandung dan umumnya di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut