Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Advertisement . Scroll to see content

20 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Limbangan Garut Ditangkap Polisi

Selasa, 09 November 2021 - 14:26:00 WIB
20 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Limbangan Garut Ditangkap Polisi
Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Garut. (Foto: iNews/II SOLIHIN)
Advertisement . Scroll to see content

GARUT, iNews.id - Sebanyak 20 pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Garut ditangkap Polisi. Dari tangan para tersangka itu, polisi menyita barang bukti obat terlarang, tembakau sintetis, dan minuman keras (miras) jenis ciu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Maolana mengatakan, dari 20 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya penjual. Mereka ditangkap di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Terduga pembeli ada 18 orang dan dua pelaku penjual ditangkap di lokasi penggerebekan di Balubur, Limbangan," kata Kasatres Narkoba Polres Garut, Senin (8/11/2021).

AKP Maolana menyatakan, polisi berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran barang memabukkan, seperti obat terlarang, tembakau sintetis, dan minuman keras.

Tim Sancang Polres Garut, ujar AKP Maolana, menindaklanjuti informasi masyarakat itu hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku inisial FA (28) yang merupakan penjual obat keras kepada kalangan anak muda di Balubur, Kecamatan Limbangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut