2 Warga Bekasi Meninggal akibat Miras Oplosan, Polisi Bekuk Penjual
BEKASI, iNews.id - Polisi berhasil menangkap penjual sekaligus peracik mirasoplosan di Perumahan Villa Kencana Cikarang, Blok BB 3, Nomor 10, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Miras racikan pelaku bernama Yudi itu memakan tumbal dua nyawa dan 10 orang lainnya harus dirawat di rumah sakit.
Selain menangkap Yudi, petugas juga melakukan penggeledahan di gudang tempat mengoplos miras di Kampung Pule RT 1/RW 1, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia.
"Kami amankan tersangka berikut barang bukti miras oplosan," ungkap Kapolsek Sukatani, AKP Makmur,Rabu (11/3/2020).
Dia menjelaskan, dari gudang tersebut petugas mengamankan alat peracikan miras oplosan yakni, satu ember besar warna hitam, galon kosong, gayung, kantong plastik isi 500 gram warna hitam, kantong plastik 2 kg warna putih, kardus berisi 168 botol kosong bekas mansion, lima botol intisari, lima botol kosong bekas intisari dan 20 gelas plastik minuman berenergi.
Sedangkan di lokasi kejadian petugas mengamankan tiga buah botol bekas miras jenis Mansion, satu botol mineral bekas, dua tutup botol bekas Mansion, 1 gelas plastik bekas minuman energi dan satu kain bekas lap muntah korban.