2 TNI Gadungan di Bandung Begal Warga Lebih 100 Kali
Selasa, 14 Juli 2020 - 08:41:00 WIB
Lalu tersangka YS dan SY, kata Erlangga, mengancam dengan pistol mainan jenis FN. Bahkan salah seorang tersangka melakukan pemukulan terhadap korban.
"Kemudian tersangka meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp6,6 juta. Namun akhirnya tersangka YS dan SY berhasil diamankan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polresta Bandung," ujar Erlangga.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku pernah melakukan pembegalan lebih dari dari 100 kali. "Tersangka YS dan SY melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun," ujar dia.
Editor: Faieq Hidayat