2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB Divonis Bebas, KPK Siap Ajukan Kasasi
"Yang pasti kami menghormati apa yang menjadi keputusan hakim. Masih ada upaya hukum untuk kedua terdakwa yang dinyatakan bebas. Pada prinsipnya, kami yakin pada tuntutan yang kami sampaikan di persidangan," ujar Toni Pangaribuan.
Saat ini, tutur Toni, tim JPU KKP akan menunggu salinan putusan hakim. Nanti, tim JPU akan mempelajari isi dari putusan tersebut. "Ada beberapa fakta dalam putusan Aa Umbara sudah disebutkan ada perluasan pelaku. Bagaimana pun secara lengkapnya akan kami pelajari dulu. Kenpa hakim dalam perkara Aa Umbara ada perluasan pelaku, tapi dalam perkara M Totoh dan Andri tidak berlaku?" tuturnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan barang bansos COVID-19 di Bandung Barat. Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara yang diberikan vonis 5 tahun penjara. Sedangkan Andri Wibawa anak Aa Umbara dan juga M Totoh Gunawan selaku penyedia barang divonis bebas.
Diketahui, Aa Umbara, Bupati Bandung Barat non-aktif divonis 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntutnya 7 tahun penjara.
""Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Suracmat.
Aa Umbara dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Editor: Agus Warsudi