Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Penularan PMK, Kota Cirebon Tolak Hewan Ternak dari Jatim
Advertisement . Scroll to see content

2 Preman di Cirebon Minta THR ke Perangkat Desa, Berujung Penganiayaan dan Penjara

Rabu, 25 Mei 2022 - 09:27:00 WIB
2 Preman di Cirebon Minta THR ke Perangkat Desa, Berujung Penganiayaan dan Penjara
Preman F dan J terancam hukuman 9 tahun penjara karena menganiaya perangkat desa. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id - Dua preman meminta tunjangan hari raya (THR) ke perangkat Desa Klangenan, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Lantaran perangkat desa menolak permintaan paksa itu, dua preman melakukan pengeroyokan.

Kasus ini pun berbuntut panjang. Sang perangkat desa melapor ke Polresta Cirebon. Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polresta Cirebon bergerak menangkap dua pelaku berinisial F dan J pada Selasa (24/5/2022). 

Saat ini, dua preman tersebut mendekam di balik jeruji besi lantaran telah menganiaya Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Desa Klangenan berinisial S.

Detik-detik penganiayaan yang dilakukan F dan J terhadap Kaur Kesra Desa Klangenan berinisial S itu direkam video dan viral di media sosial. Dua pelaku memukul korban beberapa kali hingga mengalami luka memar.

Peristiwa ini berawal saat S sedang membagikan santunan kepada anak yatim di Balai Desa Klangenan. Tak lama kemudian datang dua preman F dan J meminta jatah THR. Karena tidak dihiraukan, preman F dan J marah. Mereka menganiaya pegawai desa menggunakan tangan kosong.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut